BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Muamalah
adalah salah satu sosialisasi seseorang pada orang lain, yang di dalamnya saling menguntungkan dalam artian
tidak ada unsur merugikan. pada zaman rasulullahpun muamalah sudah terealisasi
dan beliau menganjurkan pada kita agar jual beli dengan baik seperti dalam
hadis yang diriwayatkan oleh alhakim:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم اي الكسب اطيب فقال عمل الرجل بيده وكل بيع
مبرور. اي لاغش فيه ولا خيانة (رواه الحاكم)
Artinya: Nabi SAW. Ditanya, pekerjaan apa yang terbaik? Beliau menjawab,
kerja seseorang dengan tanganya sendiri, dan setiap jual beli yang baik. Artinya,
yang tidak dapat unsur manipulasi dan khianat. (HR. Alhakim).
Jual beli online sebuah kata yang tidak asing lagi di
telinga kita, yang menjelajahi dunia maya ini. Ada beberapa pengaplikasian
dalam masalah jual beli online dan terdapat unsur-unsur di dalamnya, salah
satunya ialah orang yang menjual barang harus memperlihatkan bendanya lewat fb,
twetter bbm ataupun situs web lainnya, ketika benda tersebut disetujui oleh
pembeli maka kedua belah pihak bertemu disuatu tempat yang disetujuinya.
Pengaplikasian yang kedua adalah pembeli cukup menyetujui apa yang sudah
diiklankan oleh penjual dengan cara, bisa mengomentari atau menelfon penjual
apabila diiklannya terdapat sebuah nomer lalu penjual akan mengirimkankan
barang tersebut sesuai dengan apa yang pembeli pesan lewat orang ke tiga
seperti pos atau rekannya. Nah terkadang pengaplikasian contoh yang kedua ini
membuat pembeli tidak begitu pas dengan sesuatu yang dibelinya, bisa jadi
karena barang yang dibeli tidak begitu sama dengan apa yang ada di foto. Dan
perlu kita ketahui sebagai orang muslim yang tak munkin terlepas dari hukum
islam itu sendiri, kita harus mewaipadai segala sesuatu yang terjadi atau
problem yang terjadi pada kita apalagi di era modern ini segala hal gampang
dalam melaksanakannya, hingga saking gampangnya kita seorang muslim tidak
menyadari bahwa hal yang seperti itu dilarang dalam agama kita. Maka dari itu
penulis akan mengupas dalam-dalam insyaallah sehingga kita mengetahui hukum dari
pada jual beli online, tidak lepas dari pertanyaan apakah islam memperbolehkan
jual beli yang seperti itu atau tidak? Nah penulis akan membahas secara deteil
tentang jual beli online, insyaallah dalam semua aspek.
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa definisi jual beli?
b. Ada berapa macam bentuk di dalam jual beli?
c. Bagaimana islam menanggapi jual beli online?
d. Apa perbedaan jual beli online dengan jual beli tidak
online?
e. Apa kesamaan jual beli online dengan jual beli tidak online?
f. Bagaimana cara untuk menjadikan jual beli online diperbolehkan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jual Beli
Sebelum kami
menjelaskan masalah dalam jual beli online kami akan memberi pengertian tentang
bai’ terlebih dahulu:
Bai’ / jual
beli secara etimologis adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maka
mencakup sesuatu yang bukan harta seperti khamr.
Adapun bai’
secara terminologis adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan
cara barter (tukar) dengan izin syara’, atau memberikan milik berupa manfaat
yang mubah untuk selamanya dengan harga berupa benda yang bernilai. [1]
Dalam
masalah jual beli benda yang dijual harus saling tukar menukar, berbeda dengan
hutang, kalau hutang adalah setiap sesuatu yang tetap di dalam tanggungan
seseorang dari beberapa harta dengan sebab apapun sampai disebut hutang seperti
itlaf, ghasab, penjaminan orang, investasi, dan lainya. Jadi hutang tidak termasuk jual beli, dan
barang yang dijual harus dilegalkan oleh syara’ dalam artian benda yang dijual
memenuhi kreteria seperti benda yang dijual tidak najis, bermanfaat dan
ditemukan ukurannya berbeda dengan riba Dan riba secara syara’ adalah menukar ‘iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang
lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syar’i ketika akad,
atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya,
dan riba hukumnya haram dan tidak masuk pada katagori jual beli. Seperti firman
allah SWT dalam al-quran surat al-baqarah ayat 275:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ
Artinya:
Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan juga barang yang dijual ada manfaatnya,
seperti memberikan milik hak untuk membangun sebuah rumah atau lainnya jadi
apabila benda tersebut tidak ada manfaatnya maka jual belinya tidak sah karena
barang yang tidak bermanfaat bukan termasuk harta yang bernilai[2]. Adapun bahasa
tsaman atau harga yaitu harga yang disepakati kedua belah pihak sebagai alat
tukar dari mabi’ (barang dagangan), bisa saja lebih, sama atau kurang dari
harga standar pasaran.[3]
B. Macam-
Macam Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli yaitu ada tiga:
1)
بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ (menjual barang yang
terlihat)
Maksud dari pada barang yang terlihat adalah barang
tersebut hadir -di tempat transaksi-, maka hukumnya boleh. Ketika
syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu mabi’ (barang
yang dijual) berupa barang yang suci, memiliki manfaat, mampu diserahkan, orang
yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut. menurut Al-Syaikh
Al-Imam Al-’Alim Al-’Allamah Syams Ad-Din Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Qosim
As-Syafi’I di dalam kitab fathul qoribnya.
Dan disyaratkan di dalam akad jual beli yaitu ijab
(serah) dari orang yang menjual walaupun dengan senda gurau yang mana guraunya
tersebut sorih atau jelas yang menunjukkan atas kepemilikan yang kuat menurut
kemashuran dan ini berdasarkan kinayah dari firman allah SWT:
HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
Serta hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
انما البيع عن تراض )رواه البيهقي)
Artinya: sesungguhnya jual beli
itu atas dasar saling rela.
Sementara kerelaan hati adalah hal
yang samar, maka ijab qabul merupakan cara yang paling dapat mewakili
untuk pernyataan taradlin, karena petunjuk pengucapan dapat dibatasi,
sebab memiliki aturan-aturan yang terbukukan.
Dan juga disyaratkan di dalam akad jual beli yaitu orang yang membeli menerima barang yang
dibeli (qabul) dengan perkataan yang jelas ataupun dengan kinayah. dan
yang terkhir dari syarat orang yang akad jual beli ialah kedua orang tersebut
tidak menyela-nyelakan
pernyataannya di dalam waktu
akad dengan pernyataan yang lain, serta
pernyataan yang digunakan didalam akad jual beli tidak terlalu lama berpisahnya. [4]
2)
بَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فِيْ
الذِّمَةِ(menjual barang yang diberi
sifat yang masih menjadi tanggungan)
Menjual
barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan, maksudnya adalah
membeli sesuatu dengan cara memesan atau istilah fiqihnya dengan menggunakan
akad salam, Maka hukumnya boleh ketika di dalam akad
salam tersebut telah ditemukan sifat-sifat yang digunakan untuk mensifati,
yaitu sifat-sifat akad salam[5],
dan perlu diketahui bahwa di dalam akad
salam muslam fih ada pada tanggungan yakni hutang muslam ilaihi[6].
Dan syarat-syarat dari
akad salam harus kami tulis, agar nantinya bisa dapat dimengerti dengan masalah
jual beli online. Adapun syarat-syaratnya ada 8:
1)
Setelah menyebutkan jenis dan macamnya, orang
yang memesan harus memberi sifat pada muslam fih (barang
pesanan) dengan sifat
yang bisa mempengaruhi harga. Sehingga, saat memesan
budak semisal, maka ia harus menyebutkan macamnya seperti budak turki atau
india, dan menyebutkan jenis laki-laki atau perempuan, kira-kira usianya,
ukurannya tinggi, pendek atau sedang, dan menyebutkan warna kulitnya seperti
putih dan mensifati putihnya dengan agak kemerahan atau merah mulus. Saat memesan onta, sapi, kambing, kuda,dan
keledai, ia menyebutkan jenis jantan, betina, usia, warna dan macamnya. Saat memesan
burung, ia menyebutkan macam, kecil, besar, jantan, betina, dan usianya jika
diketahui. Saat memesan baju, ia menyebutkan jenis seperti
kapas, kattan, atau sutra, dan menyebutkan macamnya seperti kapas negri iraq,
menyebutkan panjang, lebar, tebal, tipis, rapat, renggang, halus dan kasarnya. Akad salam pada
baju yang dimutlakkan, maka diarahkan
kepada baju yang baru bukan baju bekas yang diwarna lagi.
2)
Menyebutkan ukurannya dengan sesuatu
yang bisa menghilangkan ketidakjelasan pada muslam fih. Maksudnya, muslam fih harus diketahui
ukurannya, yaitu takarannya pada barang yang ditakar, timbangannya pada barang
yang ditimbang, hitungannya pada barang yang dihitung, dan ukurannya pada
barang yang diukur.
3)
Jika akad salam dilakukan dengan
tempo, maka orang yang melakukan akad harus menyebutkan waktu jatuh temponya,
maksudnya jatuh temponya seperti bulan ini, jika ia memberi tempo akad salam
dengan kedatangan zaid semisal, maka akad salamnya tidak sah.
4)
Muslam fih-nya wujud saat waktu penerimaan menurut ukuran
kebiasaannya. Maksudnya, waktu meng-haki untuk
menyerahkan muslam fih. Sehingga,
seandainya seseorang melakukan akad salam pada barang yang tidak ditemukan saat
jatuh tempo, seperti kurma basah di musim
dingin, maka akad salamnya tidak sah.
5)
Menyebutkan tempat penerimaan muslam fih, maksudnya
tempat menyerahkan. Jika tempat
akad pertama tidak layak untuk itu, atau layak namun butuh biaya untuk membawa muslam fih ke tempat
penyerahan.
6)
Tsaman-nya (alat pembayaran) harus
diketahui dengan ukuran atau langsung melihatnya.
7)
Muslim (orang yang
memesan) dan muslam ilaih (orang yang
dipesan) harus melakukan serah terima tsaman
sebelum berpisah. Seandainya
keduanya berpisah sebelum menerima ra’sul
mal (barang yang digunakan sebagai harga), maka akad salam tersebut menjadi
batal. Atau setelah
menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di
dalam tafriqus shufqah. Yang diharuskan
adalah penerimaan secara hakiki. Sehingga,
seandainya muslim melakukan akad hiwalah (pengalihan hutang) dengan
ro’sul malnya akad salam, dan muhtal (orang yang menerima peralihan)
yaitu muslam ilaih menerima barang
tersebut dari muhal alaih (orang yang
diberi beban hutang) di tempat akad, maka hal itu tidak mencukupi.
8)
Akad salam harus dilakukan dengan cara najizan (langsung), tidak berlaku
khiyar syarat pada akad salam. Berbeda dengan
khiyar majlis, maka sesungguhnya khiyar majlis bisa masuk pada akad salam.[7]
3)
بَيْعُ عَيْنٍ غَائِبَةٍ لَمْ
تُشَاهَدْ (menjual barang samar yang tidak terlihat)
Maksudnya, barang samar yang tidak terlihat oleh kedua orang yang melakukan
akad. Maka menjual
barang tersebut tidak boleh karena adanya larangan
melakukan transaksi yang rawan terjadi penipuan.[8]
C.
Jual Beli Online Dalam Pandangan
Islam
Jual via internet atau istilahnya jual
beli online adalah sebuah bisnis untuk menghasilkan uang dengan cara online
seperti lazzada.com dan bisnis lainnya. Di dalam jual beli online ada beberapa
hal yang harus kita ketahui dari pempraktekannya, maka kami akan menyebutkan
salah satu diantara yang biasa dilakukan di dalam transaksi online, efek, serta
hukumnya :
1.
Harga
dibayar dimuka secara keseluruhan setelah orang yang membeli memilih barang
yang dipilih dengan mengetahi barangnya lewat gambar, lalu barang yang dipilih
dikirimkan oleh pihak penjual pengaplikasian seperti ini terkadang membuat
pembeli tidak begitu pas dengan sesuatu yang dibelinya bisa jadi karena faktor
lebih bagus yang ada di foto ketimbang nyatanya. Maka hukumnya tidak
sah karena tidak memenuhi syarat yang mengatakan barang yang dijual harus diketahui bendanya,
ukurannya, sifatnya, dengan alasan agar pembeli tidak tertipu atau istilah
kitabnya bai’ul warar. Karena di dalam jual beli online barang tidak
ditemukan wujud aslinya hanya saja dalam bentuk foto, dan foto bisa diedit. Dan
ini menurut saya sendiri berlaku pada jual beli online yang tidak dipercaya.
Adapun pihak penjual sudah dipercaya, Maka hukumnya boleh dengan landasan hadits:
سئل
النبي صلى الله عليه وسلم اي الكسب اطيب فقال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. اي
لاغش فيه ولا خيانة (رواه الحاكم)
Artinya: nabi SAW. Ditanya, pekerjaan apa yang terbaik? Beliau
menjawab, kerja seseorang dengan tanganya sendiri, dan setiap jual beli yang
baik. Artinya, yang tidak dapat unsur manipulasi dan khianat. (hr. Alhakim).
Apabila
sudah biasa tidak ada penipuan serta dipercayai (tidak ada manipulasi dan
khiyanat). Dan akad ini bisa dinamakan akad salam karena memenuhi kretiria akad
salam. memang di dalam jual beli online sudah ada gambarnya tapi itu masih
belum nyata ( tidak berbentuk barang), maka gambar tersebut dijadikan patokan
dalam bentuk, jenis, sifat, dan lainnya.
2. Orang
yang memilih barang yang ada pada media, kemudian mengadakan perjanjian disuatu
tempat dengan pihak penjual,
dan apabila setuju maka kedua belah pihak langsung akad. Maka hukumnya adalah
boleh karena sudah memenuhi syarat akad jual beli.
D. Perbedaan
Jual Beli Online Dengan Jual Beli Tidak Online
|
Jual Beli
Online
|
Jual Beli Tanpa Online
|
|
Barang yang dijual tidak berbentuk barang (berbentuk
foto)
|
Barang yang dijual berbentuk barang sesuai selera
pembeli (wujud)
|
|
Hukumnya
|
Hukumnya
|
|
Diperinci (tafsill):
v
boleh : apabila orang yang menjual, barang yang dijual, orang yang membeli
memenuhi syarat.
v
tidak boleh: apabila orang yang menjual, barang yang dijual, orang yang
membeli tidak memenuhi syarat.
|
boleh secara mutlaq apabila memenuhi syarat-syarat yang
sudah dijelaskan di atas.
|
E.
Persamaan
Jual Beli Online Dengan Jual Beli Tidak Online
|
Jual Beli
Online
|
Jual Beli Tanpa Online
|
|
Barang yang dijual memenuhi syarat-syarat jual beli,
dan termasuk transaksi.
|
Barang yang dijual memenuhi syarat-syarat jual beli,
dan termasuk transaksi.
|
|
Hukumnya
|
Hukumnya
|
|
Boleh secara mutlaq (didalam akad salam), karena
praktek dari pada jual beli online sama dengan akad salam.
|
Boleh secara mutlaq jual beli yang biasa ( face to face
dll).
|
F.
Klarifikasi Langkah-Langkah Jual Beli Online Diperbolehkan
|
Langkah-Langkah
Untuk Menjadikan Jual Beli Online Diperbolehkan
|
|
Ø
Harus menggunakan akad salam.
Ø
mengadakan pertemuan antara orang
yang menjual dan pembeli.
|
NB: jual beli online boleh direalisasikan (halal)
dengan memilih salah satu langkah-langkah di atas.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Jual beli online diperbolehkan apabila
memenuhi syarat (berupa barang yang suci, memiliki manfaat,
mampu diserahkan, orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai
barang tersebut). Versi Syams Ad-Din Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn
Qosim As-Syafi’i
2.
Jual beli online
diperbolehkan apabila menggunakan jual beli akad salam (menyebutkan jenis
dan macamnya, orang yang memesan harus memberi sifat pada muslam fih dengan
sifat yang bisa mempengaruhi harga,menyebutkan ukurannya dengan sesuatu yang bisa
menghilangkan ketidakjelasan pada muslam fih,jika akad salam dilakukan dengan tempo, maka orang yang melakukan akad
harus menyebutkan waktu jatuh temponya,muslam fih-nya wujud saat waktu
penerimaan menurut ukuran kebiasaannya, menyebutkan tempat penerimaan muslam
fih, tsaman-nya harus diketahui dengan ukuran atau langsung melihatnya, muslim (orang yang memesan) dan muslam ilaih (orang yang dipesan) harus
melakukan serah terima tsaman sebelum berpisah,akad salam harus dilakukan
dengan cara najizan (langsung))
3.
Jual beli online
diperbolehkan apabila pembeli mengadakan pertemuan ( tidak
menggunakan akad salam).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy (1476 H),
Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi At-Taqribi, Gerbang Andalus.
Syaikh Al-Islam Syihabuddin Abi-Al’abbas Ahmad
Ibni Muhammad Ibni ‘Ali Ibni Hajar Al-Haitami (2011), Tuhfatul Muhtaj Bi
Syarhil Minhaj.beirut lebanon
Syaikh Sulaiman
Al-Bujairimy (1996),Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib, Beirut Lebanon.
Dr. Wahbah
Az-Zuhaili (1985),Al-Fiqhul Islami, Beirut lebanon.
[1]Muhammad Bin
Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi
At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 40
[2] Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib, (1996), Darul Kitab Al-Ilmiyah. Juz. 3. Hal.
284
[5] Muhammad Bin
Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi
At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 41
[6] Hasyiyah Syaikh Sulaiman Al Jamal Ala Syarhil Minhaj, Darul
Fikri. Juz. 3. Hal. 227
[7] Muhammad Bin
Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi
At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 41
[8] Mughnil Muhtaj, Darul Kitab Al- Ilmiyah, Juz. 2. Hal. 32.