Rabu, 05 Oktober 2016

jual beli online



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
              Muamalah adalah salah satu sosialisasi seseorang pada orang lain, yang di  dalamnya saling menguntungkan dalam artian tidak ada unsur merugikan. pada zaman rasulullahpun muamalah sudah terealisasi dan beliau menganjurkan pada kita agar jual beli dengan baik seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh alhakim:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم اي الكسب اطيب فقال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. اي لاغش فيه ولا خيانة (رواه الحاكم)
Artinya: Nabi SAW. Ditanya, pekerjaan apa yang terbaik? Beliau menjawab, kerja seseorang dengan tanganya sendiri, dan setiap jual beli yang baik. Artinya, yang tidak dapat unsur manipulasi dan khianat. (HR. Alhakim).
Jual beli online sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga kita, yang menjelajahi dunia maya ini. Ada beberapa pengaplikasian dalam masalah jual beli online dan terdapat unsur-unsur di dalamnya, salah satunya ialah orang yang menjual barang harus memperlihatkan bendanya lewat fb, twetter bbm ataupun situs web lainnya, ketika benda tersebut disetujui oleh pembeli maka kedua belah pihak bertemu disuatu tempat yang disetujuinya. Pengaplikasian yang kedua adalah pembeli cukup menyetujui apa yang sudah diiklankan oleh penjual dengan cara, bisa mengomentari atau menelfon penjual apabila diiklannya terdapat sebuah nomer lalu penjual akan mengirimkankan barang tersebut sesuai dengan apa yang pembeli pesan lewat orang ke tiga seperti pos atau rekannya. Nah terkadang pengaplikasian contoh yang kedua ini membuat pembeli tidak begitu pas dengan sesuatu yang dibelinya, bisa jadi karena barang yang dibeli tidak begitu sama dengan apa yang ada di foto. Dan perlu kita ketahui sebagai orang muslim yang tak munkin terlepas dari hukum islam itu sendiri, kita harus mewaipadai segala sesuatu yang terjadi atau problem yang terjadi pada kita apalagi di era modern ini segala hal gampang dalam melaksanakannya, hingga saking gampangnya kita seorang muslim tidak menyadari bahwa hal yang seperti itu dilarang dalam agama kita. Maka dari itu penulis akan mengupas dalam-dalam insyaallah sehingga kita mengetahui hukum dari pada jual beli online, tidak lepas dari pertanyaan apakah islam memperbolehkan jual beli yang seperti itu atau tidak? Nah penulis akan membahas secara deteil tentang jual beli online, insyaallah dalam semua aspek.
B.       RUMUSAN MASALAH
a.       Apa definisi jual beli?
b.      Ada berapa macam bentuk di dalam jual beli?
c.       Bagaimana islam menanggapi jual beli online?
d.      Apa perbedaan jual beli online dengan jual beli tidak online?
e.       Apa kesamaan jual beli online dengan jual beli  tidak online?
f.       Bagaimana cara untuk menjadikan jual beli online diperbolehkan?

                                     




















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Jual Beli
Sebelum kami menjelaskan masalah dalam jual beli online kami akan memberi pengertian tentang bai’ terlebih dahulu:
Bai’ / jual beli secara etimologis adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maka mencakup sesuatu yang bukan harta seperti khamr.
Adapun bai’ secara terminologis adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan cara barter (tukar) dengan izin syara’, atau memberikan milik berupa manfaat yang mubah untuk selamanya dengan harga berupa benda yang bernilai. [1]
            Dalam masalah jual beli benda yang dijual harus saling tukar menukar, berbeda dengan hutang, kalau hutang adalah setiap sesuatu yang tetap di dalam tanggungan seseorang dari beberapa harta dengan sebab apapun sampai disebut hutang seperti itlaf, ghasab, penjaminan orang, investasi, dan lainya.  Jadi hutang tidak termasuk jual beli, dan barang yang dijual harus dilegalkan oleh syara’ dalam artian benda yang dijual memenuhi kreteria seperti benda yang dijual tidak najis, bermanfaat dan ditemukan ukurannya berbeda dengan riba Dan riba secara syara’ adalah menukar ‘iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syar’i ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya, dan riba hukumnya haram dan tidak masuk pada katagori jual beli. Seperti firman allah SWT dalam al-quran surat al-baqarah ayat 275:
¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ
            Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan juga barang yang dijual ada manfaatnya, seperti memberikan milik hak untuk membangun sebuah rumah atau lainnya jadi apabila benda tersebut tidak ada manfaatnya maka jual belinya tidak sah karena barang yang tidak bermanfaat bukan termasuk harta yang bernilai[2]. Adapun bahasa tsaman atau harga yaitu harga yang disepakati kedua belah pihak sebagai alat tukar dari mabi’ (barang dagangan), bisa saja lebih, sama atau kurang dari harga standar pasaran.[3]
B.       Macam- Macam Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli yaitu ada tiga:
1)      بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ (menjual barang yang terlihat)
              Maksud dari pada barang yang terlihat adalah barang tersebut hadir -di tempat transaksi-, maka hukumnya boleh. Ketika syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu mabi’ (barang yang dijual) berupa barang yang suci, memiliki manfaat, mampu diserahkan, orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut. menurut Al-Syaikh Al-Imam Al-’Alim Al-’Allamah Syams Ad-Din Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Qosim As-Syafi’I di dalam kitab fathul qoribnya.
              Dan disyaratkan di dalam akad jual beli yaitu ijab (serah) dari orang yang menjual walaupun dengan senda gurau yang mana guraunya tersebut sorih atau jelas yang menunjukkan atas kepemilikan yang kuat menurut kemashuran dan ini berdasarkan kinayah dari firman allah SWT:

HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ  
              Artinya: kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Serta hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
انما البيع عن تراض )رواه البيهقي)
              Artinya: sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling rela.
              Sementara kerelaan hati adalah hal yang samar, maka ijab qabul merupakan cara yang paling dapat mewakili untuk pernyataan taradlin, karena petunjuk pengucapan dapat dibatasi, sebab memiliki aturan-aturan yang terbukukan.
              Dan juga disyaratkan di dalam akad jual beli yaitu orang yang membeli menerima barang yang dibeli (qabul) dengan perkataan yang jelas ataupun dengan kinayah. dan yang terkhir dari syarat orang yang akad jual beli ialah kedua orang tersebut tidak menyela-nyelakan pernyataannya di dalam waktu akad dengan pernyataan yang lain, serta pernyataan yang digunakan didalam akad jual beli tidak terlalu lama berpisahnya. [4]

2)      بَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فِيْ الذِّمَةِ(menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan)
              Menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan, maksudnya adalah membeli sesuatu dengan cara memesan atau istilah fiqihnya dengan menggunakan akad salam, Maka hukumnya boleh ketika di dalam akad salam tersebut telah ditemukan sifat-sifat yang digunakan untuk mensifati, yaitu sifat-sifat akad salam[5], dan perlu diketahui bahwa di dalam akad salam muslam fih ada pada tanggungan yakni hutang muslam ilaihi[6].
              Dan syarat-syarat dari akad salam harus kami tulis, agar nantinya bisa dapat dimengerti dengan masalah jual beli online. Adapun syarat-syaratnya ada 8:
1)      Setelah menyebutkan jenis dan macamnya, orang yang memesan harus memberi sifat pada muslam fih (barang pesanan) dengan sifat yang bisa mempengaruhi harga. Sehingga, saat memesan budak semisal, maka ia harus menyebutkan macamnya seperti budak turki atau india, dan menyebutkan jenis laki-laki atau perempuan, kira-kira usianya, ukurannya tinggi, pendek atau sedang, dan menyebutkan warna kulitnya seperti putih dan mensifati putihnya dengan agak kemerahan atau merah mulus.  Saat memesan onta, sapi, kambing, kuda,dan keledai, ia menyebutkan jenis jantan, betina, usia, warna dan macamnya. Saat memesan burung, ia menyebutkan macam, kecil, besar, jantan, betina, dan usianya jika diketahui. Saat memesan baju, ia menyebutkan jenis seperti kapas, kattan, atau sutra, dan menyebutkan macamnya seperti kapas negri iraq, menyebutkan panjang, lebar, tebal, tipis, rapat, renggang, halus dan kasarnya. Akad salam pada baju yang dimutlakkan, maka diarahkan kepada baju yang baru bukan baju bekas yang diwarna lagi.
2)      Menyebutkan ukurannya dengan sesuatu yang bisa menghilangkan ketidakjelasan pada muslam fih. Maksudnya, muslam fih harus diketahui ukurannya, yaitu takarannya pada barang yang ditakar, timbangannya pada barang yang ditimbang, hitungannya pada barang yang dihitung, dan ukurannya pada barang yang diukur.


3)      Jika akad salam dilakukan dengan tempo, maka orang yang melakukan akad harus menyebutkan waktu jatuh temponya, maksudnya jatuh temponya seperti bulan ini, jika ia memberi tempo akad salam dengan kedatangan zaid semisal, maka akad salamnya tidak sah.
4)      Muslam fih-nya wujud saat waktu penerimaan menurut ukuran kebiasaannya. Maksudnya, waktu meng-haki untuk menyerahkan muslam fih. Sehingga, seandainya seseorang melakukan akad salam pada barang yang tidak ditemukan saat jatuh tempo, seperti kurma basah di musim dingin, maka akad salamnya tidak sah.
5)      Menyebutkan tempat penerimaan muslam fih, maksudnya tempat menyerahkan. Jika tempat akad pertama tidak layak untuk itu, atau layak namun butuh biaya untuk membawa muslam fih ke tempat penyerahan.
6)      Tsaman-nya (alat pembayaran) harus diketahui dengan ukuran atau langsung melihatnya.
7)      Muslim (orang yang memesan) dan muslam ilaih (orang yang dipesan) harus melakukan serah terima tsaman sebelum berpisah. Seandainya keduanya berpisah sebelum menerima ra’sul mal (barang yang digunakan sebagai harga), maka akad salam tersebut menjadi batal. Atau setelah menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di dalam tafriqus shufqah. Yang diharuskan adalah penerimaan secara hakiki. Sehingga, seandainya muslim melakukan akad hiwalah (pengalihan hutang) dengan ro’sul malnya akad salam, dan muhtal (orang yang menerima peralihan) yaitu muslam ilaih menerima barang tersebut dari muhal alaih (orang yang diberi beban hutang) di tempat akad, maka hal itu tidak mencukupi.
8)      Akad salam harus dilakukan dengan cara najizan (langsung), tidak berlaku khiyar syarat pada akad salam. Berbeda dengan khiyar majlis, maka sesungguhnya khiyar majlis bisa masuk pada akad salam.[7]
3)      بَيْعُ عَيْنٍ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ  (menjual barang samar yang tidak terlihat)
Maksudnya, barang samar yang tidak terlihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Maka menjual barang tersebut tidak boleh karena adanya larangan melakukan transaksi yang rawan terjadi penipuan.[8]
C.      Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam
Jual via internet atau istilahnya jual beli online adalah sebuah bisnis untuk menghasilkan uang dengan cara online seperti lazzada.com dan bisnis lainnya. Di dalam jual beli online ada beberapa hal yang harus kita ketahui dari pempraktekannya, maka kami akan menyebutkan salah satu diantara yang biasa dilakukan di dalam transaksi online, efek, serta hukumnya :
1.    Harga dibayar dimuka secara keseluruhan setelah orang yang membeli memilih barang yang dipilih dengan mengetahi barangnya lewat gambar, lalu barang yang dipilih dikirimkan oleh pihak penjual pengaplikasian seperti ini terkadang membuat pembeli tidak begitu pas dengan sesuatu yang dibelinya bisa jadi karena faktor lebih bagus yang ada di foto ketimbang nyatanya. Maka hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang mengatakan barang yang dijual harus diketahui bendanya, ukurannya, sifatnya, dengan alasan agar pembeli tidak tertipu atau istilah kitabnya bai’ul warar. Karena di dalam jual beli online barang tidak ditemukan wujud aslinya hanya saja dalam bentuk foto, dan foto bisa diedit. Dan ini menurut saya sendiri berlaku pada jual beli online yang tidak dipercaya. Adapun pihak penjual sudah dipercaya, Maka hukumnya boleh dengan landasan hadits:
         سئل النبي صلى الله عليه وسلم اي الكسب اطيب فقال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. اي لاغش فيه ولا خيانة (رواه الحاكم)
                        Artinya: nabi SAW. Ditanya, pekerjaan apa yang terbaik? Beliau menjawab, kerja seseorang dengan tanganya sendiri, dan setiap jual beli yang baik. Artinya, yang tidak dapat unsur manipulasi dan khianat. (hr. Alhakim).
                        Apabila sudah biasa tidak ada penipuan serta dipercayai (tidak ada manipulasi dan khiyanat). Dan akad ini bisa dinamakan akad salam karena memenuhi kretiria akad salam. memang di dalam jual beli online sudah ada gambarnya tapi itu masih belum nyata ( tidak berbentuk barang), maka gambar tersebut dijadikan patokan dalam bentuk, jenis, sifat, dan lainnya.

2.    Orang yang memilih barang yang ada pada media, kemudian mengadakan perjanjian disuatu tempat dengan pihak penjual, dan apabila setuju maka kedua belah pihak langsung akad. Maka hukumnya adalah boleh karena sudah memenuhi syarat akad jual beli.
D.      Perbedaan Jual Beli Online Dengan Jual Beli Tidak Online

Jual Beli Online
Jual Beli Tanpa Online
Barang yang dijual tidak berbentuk barang (berbentuk foto)
Barang yang dijual berbentuk barang sesuai selera pembeli (wujud)
Hukumnya
Hukumnya
Diperinci (tafsill):
v  boleh : apabila orang yang menjual, barang yang dijual, orang yang membeli memenuhi syarat.
v  tidak boleh: apabila orang yang menjual, barang yang dijual, orang yang membeli tidak memenuhi syarat.
boleh secara mutlaq apabila memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan di atas.

E.       Persamaan Jual Beli Online Dengan Jual Beli Tidak Online

Jual Beli Online
Jual Beli Tanpa Online
Barang yang dijual memenuhi syarat-syarat jual beli, dan termasuk transaksi.
Barang yang dijual memenuhi syarat-syarat jual beli, dan termasuk transaksi.
Hukumnya
Hukumnya
Boleh secara mutlaq (didalam akad salam), karena praktek dari pada jual beli online sama dengan akad salam.
Boleh secara mutlaq jual beli yang biasa ( face to face dll).

F.        Klarifikasi Langkah-Langkah Jual Beli Online Diperbolehkan
Langkah-Langkah Untuk Menjadikan Jual Beli Online Diperbolehkan
Ø  Harus menggunakan akad salam.
Ø  mengadakan pertemuan antara orang yang menjual dan pembeli.
NB:  jual beli online boleh direalisasikan (halal) dengan memilih salah satu langkah-langkah di atas.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.        Jual beli online diperbolehkan apabila memenuhi syarat (berupa barang yang suci, memiliki manfaat, mampu diserahkan, orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut). Versi Syams Ad-Din Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Qosim As-Syafi’i
2.        Jual beli online diperbolehkan apabila menggunakan jual beli akad salam (menyebutkan jenis dan macamnya, orang yang memesan harus memberi sifat pada muslam fih dengan sifat yang bisa mempengaruhi harga,menyebutkan ukurannya dengan sesuatu yang bisa menghilangkan ketidakjelasan pada muslam fih,jika akad salam dilakukan dengan tempo, maka orang yang melakukan akad harus menyebutkan waktu jatuh temponya,muslam fih-nya wujud saat waktu penerimaan menurut ukuran kebiasaannya, menyebutkan tempat penerimaan muslam fih, tsaman-nya harus diketahui dengan ukuran atau langsung melihatnya, muslim (orang yang memesan) dan muslam ilaih (orang yang dipesan) harus melakukan serah terima tsaman sebelum berpisah,akad salam harus dilakukan dengan cara najizan (langsung))
3.        Jual beli online diperbolehkan apabila pembeli mengadakan pertemuan ( tidak menggunakan akad salam).





DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy (1476 H), Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi At-Taqribi, Gerbang Andalus.
Syaikh Al-Islam Syihabuddin Abi-Al’abbas Ahmad Ibni Muhammad Ibni ‘Ali Ibni Hajar Al-Haitami (2011), Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhil Minhaj.beirut lebanon
Syaikh Sulaiman Al-Bujairimy (1996),Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib, Beirut Lebanon.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili (1985),Al-Fiqhul Islami, Beirut lebanon.





[1]Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 40

[2] Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib,  (1996), Darul Kitab Al-Ilmiyah. Juz. 3. Hal. 284
[3] Al-Fiqhul Islami, (1985), Darul Fikri. Juz. 5. Hal. 177

[4] Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhil Minhaj, (2011), Beirut Lebanon ,Juz.  2. Hal. 85-88
[5] Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 41
[6] Hasyiyah Syaikh Sulaiman Al Jamal Ala Syarhil Minhaj, Darul Fikri. Juz. 3. Hal. 227
[7] Muhammad Bin Qasim Bin Muhammad Al-Ghazy, Fathu Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Alfadi At-Taqribi, Gerbang Andalus. (1476 H), P. 41
[8] Mughnil Muhtaj, Darul Kitab Al- Ilmiyah, Juz. 2. Hal. 32.